ISBN 978-623-295-147-1 (Cetak) & 978-623-295-155-6 (PDF/Digital)
Penulis:
Prof. Dr. Drs. H. Mansyur Achmad KM, M.Si.
Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si.
Penyunting Adnan Abi Wildan
Jumlah Halaman: 296 hlm (x + 286) — termasuk indeks
SINOPSIS:
Kajian tentang pemerintahan daerah bukanlah hal yang baru dalam dunia akademik di Indonesia. Karena frasa pemerintahan daerah telah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda. Maka setelah Indonesia merdeka dengan bentuk Negara kesatuan, maka pemerintahan daerah merupakan satu kesatuan dari pemerinthan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya pemerintahan daerah merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.