ISBN: 978-623-295-150-1 (Cetak) & 978-623-295-152-5 (PDF/Digital)
Penulis: Dr. Drs. H. Miswan, M.Si.
Penyunting, Adnan Abi Wildan
Jumlah Halaman: x + 126 hlm. (termasuk indeks); 25 cm
SINOPSIS
Dalam konteks analisis kebijakan perlu membuat suatu pendekatan agar dapat memetakan batasan tentang lingkup suatu kebijakan. Tidak ada cara tunggal untuk membuat batasan atau lingkup klasifikasi suatu kebijakan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melihat kebijakan dari hierarkinya (secara vertikal) dan berdasarkan substansi yang dibicarakannya (horizontal). Secara vertikal, lingkup kebijakan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, meliputi: UUD 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (berdasarkan Tap MPR No III Tahun 2000); Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan Peraturan Daerah.
Secara horizontal, lingkup kebijakan publik dibedakan berdasarkan substansi kebijakan. Dalam sistem pemerintahan, substansi ini ditangani oleh departemen/kementerian/lembaga pada level pemerintah pusat atau dinas/badan pada level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.